NEWSINFO.ID, MUARO JAMBI – PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah SH,. MH menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi dalam penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022.

Sidang Paripurna tersebut digelar di Ruang Pola Utama Gedung DPRD Muaro Jambi, Senin (8/5/2023). Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti didamping unsur Pimpinan DPRD Junaidi dan A. Haikal, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Muaro Jamb Budhi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD dan para Camat se-Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muaro Jambi menyampaikan bahwa pelaksanaan Paripurna ini masih dalam suasana bulan Syawal, atas nama Pimpinan dan anggota DPRD Muaro Jambi  ia mengucapkan mohon maaf lahir batin kepada peserta Paripurna yang hadir.

Dalam Parpiruna tersebut, DPRD Muaro Jambi memberikan rekomendasi tentang  penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya dan  penyusunan peraturan daerah, peraturan dan kebijakan strategis oleh kepala daerah. “Hal tersebut akan disampaikan oleh jubir pansus masing-masing,” kata Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Satya Bhakti.

Ketua Pansus satu Ulil Amri mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang mana telah berhasil meraih WTP dalam 9 kali, dan 7 kali secara berturut turut-turut. “Kami ucapkan terimakasih kepada Bupati Muaro Jambi, karena telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk menyampaikan Pansus. Juga kita sampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kepala Dinas Kepala Badan Kepala Camat bahwa, Muaro Jambi  atas kerja keras dan kerjasama kita, telah memperoleh WTP 9 kali dan 7 Kali berturut-turut mudah-mudahan muaro Jambi akan selalu lebih baik,” bebernya.

“Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada rekan-rekan anggota DPRD Muaro Jambi yang tekun dan aktif selama pembahasan, dengan hasil yang sangat memuaskan sehingga wacana yang direncanakan bisa dapat diselesaikan,” sambungnya.

Sementara itu, PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menuturkan, rekomendasi dengan acuan undang-undang adalah tiga bulan sebelum berakhirnya satu tahun wajib memberikan rekomendasi terkait laporan pertanggungjawaban APBD kabupaten pengganti Tahun Anggaran 2022.

“Ada beberapa catatan yang menjadi perhatian dan koreksi wajib yaitu, adanya terkait Dana Tanah Estefikasi yang belum selesai, saya minta itu untuk segera diperbaiki. Untuk Dinas PUPR terkait anggaran yang masih kurang, ke depan mungkin kita sama-sama sepakat agar anggaran untuk kita  tambah tapi sesuai dengan kompetisi dan anggaran yang tersedia,” ujar PJ Bupati Muaro Jambi.

“Terkait dengan pelayaan publik di Rumah Sakit dan di Puskesmas, kita sepakat tahun ini sudah kita rehab, yang kedua penambahan untuk ambulans nanti akan dibahas antara OPD dengan tim anggaran yang ada,” pungkasnya. (Red).

By Redaksi