NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perindo Kabupaten Batanghari Pebriadi, ST didampingi oleh DPW LBH Perindo Provinsi Jambi Said Efendi, SH dan Abdul Rahman, SH antar Surat Pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Kamis (29/12/2022).

“Hari ini kami mengantarkan surat Permohonan dan Surat Keputusan PAW, atas nama Yoghie Verly Pratama. Untuk yang menggantikan saudara Yoghie yaitu Bapak Abdul Racman sebagai suara kedua di daerah pemilihan (Dapil) 2. Surat tersebut sudah diterima oleh sekretariat DPRD Kabupaten Batanghari,” ucap Pebriadi.

“Untuk itu kami selaku Pimpinan Partai Perindo Kabupaten Batanghari meminta kepada pimpinan DPRD, segera melaksanakan pergantian antar waktu tersebut,” sambungnya.

PAW tersebut, berpedoman kepada peraturan PKPU dan undang-undang nomor 07 tahun 2017 Jo undang-undang nomor 17 tahun 2014, sebagaimana yang telah di ubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019 serta peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 dan tentang perubahan peraturan KPU nomor 6 tahun 2017.

Untuk diketahui sebelumnya, surat PAW tersebut diterbitkan akibat anggota DPRD dari Partai Perindo dapil 2 Yoghie Verly Pratama mendapat hukuman indisipliner dari partai, dan juga telah dikeluarkannya surat pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) terhadap Yoghie.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin menyampaikan, ia belum menerima surat pengajuan PAW dari Perindo.

“Setahu saya belum, dan belum dapat info terbaru juga,” kata Anita melalui pesan WhatsApp pribadinya. (AMD/ONE).

By Redaksi