NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari terus menindaklanjuti pembahasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait legalisasi sumur minyak rakyat di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari mengatakan, isu mengenai sumur minyak rakyat telah dibahas dalam pertemuan terakhir di Kementerian ESDM.
“Untuk persoalan sumur minyak masyarakat itu, terakhir kemarin rapat di Kementerian ESDM yang langsung diikuti juga dari Bupati Batanghari bersama Pak Asisten II,” ujar Sekda.
Menurutnya, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa masyarakat sudah menyerahkan data dan koordinat titik-titik sumur minyak hasil inventarisasi di Kabupaten Batanghari.
“Kesimpulannya bahwa masyarakat sudah mengajukan titik-titik koordinat sumur inventarisasi sumur yang ada di Kabupaten Batanghari, jumlahnya ada 9.885 titik sumur. Inilah yang nanti mudah-mudahan bisa diverifikasi atau dilegalkan oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.
Sekda menjelaskan bahwa sebagian besar dari 9.885 titik sumur tersebut berlokasi di Kecamatan Bajubang.
“Dari 9.885 titik sumur itu, jumlah yang paling banyak sesuai dengan yang kacamata itu ada di Kecamatan Bajubang. Tentu ada di beberapa kecamatan tetangganya, misalnya di Tembesi atau di Batin XXIV. Tapi yang lebih banyak itu terpusat di daerah yang sudah kita inventarisasi di Kecamatan Bajubang,” ungkapnya.
Terkait pengelolaan sumur minyak rakyat, Sekda menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tiga bentuk lembaga yang dapat mengelolanya.
“Untuk pengelolaannya ada tiga kriteria, yang pertama koperasi, UMKM, dan yang ketiga bisa BUMD,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tidak diperbolehkan adanya penambahan titik sumur baru ataupun pengelolaan oleh individu.
“Tidak boleh ada penambahan titik sumur minyak selain dari 9.885 dan tidak boleh dikelola oleh perseorangan selain koperasi, BUMD, dan UMKM. Itu merupakan salah satu syarat untuk melegalkan sumur minyak rakyat itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda menuturkan bahwa setiap pengelolaan sumur minyak harus mematuhi ketentuan teknis dan standar keselamatan.
“Secara juknis ada safetynya tentunya. Untuk mengelola sumur itu minimal safetynya harus ada penampungan limbah atau penampungan minyaknya. Terus ada jarak dari fasilitas umum, jarak dari pemukiman, jarak dari jalan pasti akan diatur secara teknis dan itu harus dipatuhi di lapangan,” ucapnya.
Sekda juga menyinggung soal penegakan hukum bagi kegiatan pengeboran ilegal.
“Harapan kita kan penegakan hukum. Kalau sudah ada yang legal, jangan sampai yang ilegal juga akan berjalan. Mudah-mudahan ada penegakan hukum,” tutupnya.(ONE)