NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) di SDN 204/Aur Gading masih dalam progres pembangunan, padahal batas masa proyek 60 hari kerja terhitung sejak 24 Oktober 2022, yang jika dihitung batas limit waktu jatuh tempo diantara tanggal 22 Desember sampai 25 Desember 2022.
Dari pantauan Newsinfo.id pada hari tanggal (9/1/2023), proyek pembangunan ruang belajar tersebut dikerjakan oleh CV. Beta Jaya dengan nilai kontrak Rp.447.426.747,-. Dengan nomor SP :050/11/SP-Tende/PDK-PPD/2022 tanggal 24 Oktober dengan pelaksanaan selama 60 hari kalender. Pekerjaan berupa belanja modal pembangunan ruang kelas belajar baru SDN 204/I Aur Gading.
Saat berada di lokasi kegiatan pembangunan RKB, terlihat empat orang pekerja sedang bekerja menyelesaikan pembangunan tersebut. Terlihat para pekerja bangunan RKB SDN 204/I Aur Gading sedang dengan kesibukan masing-masing. Satu orang pekerja tengah mengecat dinding luar bangunan, dua orang sedang memasang keramik di lantai tangga, dan satu orang lagi sedang mengaduk cat.
Saat ditanya ke salah satu tukang, dimana dan siapa kepala tukang dari pekerja tersebut. Mereka menyebutkan bahwa kepala tukang sedang berada di ruang atas. Tidak hanya itu saja, pengawas pun tidak kelihatan berada di lokasi pengerjaan bangunan tersebut.
“Kepala tukang sedang di atas, bang,” ujar salah satu pekerja.
Menanggapi lewatnya pembangunan RKB sekolah dari tanggal kontrak, Anggota DPRD Batanghari, Fraksi PKB, Ilhamsyah menyebutkan, terhitung beberapa hari yang lalu dirinya melihat pekerjaan RKB tersebut masih dalam proses pembangunan.
“Kalau saya lihat di lokasi beberapa hari yang lalu, ya masih dalam proses pekerjaan. Kita lihatlah besok sampai selesai pengerjaannya dan limit waktu yang sudah ditetapkan dinas terkait,” ujarnya, Senin (12/01/2023).
Pembangunan RKB SDN 204/I Aur Gading tersebut, juga tidak diketahui apakah memenuhi K3 Kontruksi dan bagaimana pembangunan RKB dilaksanakan dalam masa tahapan belajar mengajar yang tentunya akan banyak murid-murid SD yang bermain saat jam istirahat.
K3 konstruksi diatur dalam beberapa aturan perundangan dan regulasi, yaitu: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang membahas mengenai Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum serta peraturan lainnya.
Setiap perusahaan juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaannya. Namun, kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan: mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara rinci bagaimana alur dan proses keterlambatan pekerjaan RKB tersebut. (ONE).