NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Akibat tak bisa kendalikan nafsunya, RD mesti berurusan dengan Polisi Resort Batanghari.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, dalam press release di Aula Mapolres Batanghari, Jumat (12/01/2024).

Kapolres Batanghari menyebutkan, kejadian tindak pidana terjadi pada hari Kamis, 30 November 2023, pukul 22.00 WIB.

“Untuk tempat kejadian, di Kecamatan Pemayung. Tersangkanya sendiri atas nama RA, kronologis penangkapannya tanggal 10 januari 2024 sekitar pukul 12.00 siang oleh unit PPA Satreskrim Polres Batanghari di Kota Jambi tepatnya di talang Banjar,” ucap Kapolres Batanghari.

Dijelaskan Kapolres Batanghari, usai melakukan perbuatannya pelaku berusaha melarikan diri.

“Namun, hasil koordinasi antara unit PPA dengan unit Buser pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Kanit PPA Polres Batanghari, IPDA Ferdinand Ginting menambahkan, tersangka RD melakukan perbuatannya terhadap korban hanya satu kali.

“Antara korban dengan pelaku tidak ada hubungan keluarga, juga tidak saling mengenal,” sebutnya.

Dijelaskan Ginting, kejadian bermula saat korban berdiri di pinggir jalan, kemudian didekati oleh pelaku dan pelaku bertanya ‘kau anak mana’. Kemudian pelaku memegang tangan korban dibawa ke belakang SD, terjadilah perbuatan asusila tersebut.

“Korban berusia 14 tahun, pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban dalam keadaan sadar karena pelaku nafsu terhadap korban,” tuturnya.

Untuk barang bukti yakni satu buah baju lengan panjang berwarna putih, satu buah celana warna biru dongker, satu buah tanktop warna putih dan celana dalam warna orange.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)

By Redaksi