NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Laporan FIFGroup Cabang Muara Bulian terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Oknum debitur nakal Kapolsek Muara Bulian AKP Faisal, SH MH telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada debitur.
Saat dijumpai diruang kerjanya, Kapolsek AKP Faisal, SH MH, menjelaskan laporan dari FIFGroup telah diterima dan telah ditindak lanjuti sesuai prosedur.
“Laporan telah kita terima dan data kontrak juga sudah kita terima dari pihak Fifgroup dan terlapor telah kita kirim surat panggilan untuk dimintai keterangan,” katanya, Senin (26/03/2024).
Disebutkan Kapolsek Muara Bulian, pengalihan ataupun penghilangan barang yang masih dalam masa kredit merupakan tindakan melanggar hukum.
“Jika nanti terbukti adanya pengalihan obyek jaminan fidusia dengan sengaja tanpa sepengetahuan Kreditur itu merupakan tindakan pidana,” ujarnya.
Ditempat terpisah Kepala Cabang FIFGroup Muara Bulian Yandrizaldi melalui Section Head Hendra Saputra Tambunan menjelaskan bahwa, kreditur telah diikat dalam kontrak perjanjian pembiayaan dan surat kuasa pembebanan jaminan fidusia yang diberikan kreditur kepada FIFGroup Cabang Muara Bulian.
“Semua kontrak dan jaminan fidusia telah ditandatangani pada saat kontrak sebelum motor diserahkan pada tanggal 12/10/2024,” jelasnya.
Sebelum melakukan serah terima kendaraan, debitur harus terlebih dahulu mendapat persetujuan kredit dan melakukan tanda tangan kontrak dan berkas lainnya.
“Semua berkas dan sertifikat jaminan fidusia diproses melalui system aplikasi yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon saat proses kredit awal,” ucapnya.
Hendra berharap kepada debitur agar dapat kooperatif dan datang ke Kantor FIFGroup Muara Bulian untuk melakukan penyelesaian permasalahan tersebut.
“Kita masih menunggu itikat baik dari debitur tersebut, jangan main kucing-kucingan jika memang ada kendala mari kita cari solusi bersama,” pungkasnya. (REN)