NEWSINFO.ID, BATANG HARI – Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menghimbau agar seluruh penyelenggara Negara untuk tidak korupsi, gratifikasi dan sejenisnya.

Terkait hal itu, Inspektorat Kabupaten Batang Hari selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga berkomitmen, untuk mencegah agar hal itu tidak terjadi di daerah Batang Hari terutama dalam menghadapi Lebaran Idul Fitri tahun ini.

“Untuk kawan-kawan ketahui, sebagaimana tugas APIP itukan sebagian dari pencegahan. Di sini ada surat dari KPK yang menyatakan untuk kegiatan pencegahan korupsi, dan pengendalian gratifikasi berkaitan dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” kata Inspektur M. Rokim kepada Newsinfo.id di ruang kerjanya, Selasa (11/04/2023).

Ia juga menjelaskan, melalui surat edaran dari KPK-RI tersebut, Pemkab Batang Hari pun telah menindaklanjuti dengan menerbitkan satu edaran tentang gratifikasi Hari Raya yang telah ditandatangani pimpinan daerah.

“Dan edaran itu kami tindaklanjuti dengan membuat satu edaran dan telah ditandatangani oleh pimpinan daerah, di situ ada uraian-uraian, salah satunya tidak menerima gratifikasi tidak menyalahgunakan jabatan yang sifatnya meminta-minta lah ya, ataupun memberi. Karena hukumnya yang memberi dan menerima itu sama, ketika kaitannya dengan korupsi,” terangnya.

APIP daerah Kabupaten Batang Hari telah menindaklanjuti, dengan mengeluarkan surat edaran tersebut. Hingga hari ini, Rokim menyebutkan belum satupun menerima laporan keluhan dari OPD yang ada di Batang Hari tentang gratifikasi THR.

“Sampai saat ini belum ada, masih fine-fine aja kayaknya. Entah kalau ada yang mau melaporkan, kita terima dan akan kita proses,” tegasnya. (Red).

By Redaksi