NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari melaksanakan pertemuan advokasi lintas program dan lintas sektor dalam rembuk Stunting Kabupaten Batanghari Tahun 2024 dengan tema, “Komitmen Dan Aksi Nyata, Menuju Penurunan Dan Pencegahan Stunting Untuk Mewujudkan Sumber Daya Manusia Batanghari Tangguh Tahun 2024”.
Mengawali sambutan Bupati, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari M. Rifai Kadir menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut.
Melalui acara tersebut, diharapkan tercipta komitmen nyata dari seluruh pihak yang hadir, dalam penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Batanghari, secara bersama sama, sehingga program yang dirancang dapat direalisasikan dengan baik, untuk mencapai target penurunan stunting tahun 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan.
“Tahun 2024 ini, adalah merupakan tahun ketiga Kabupaten Batanghari menjadi lokus percepatan penurunan stunting, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.10/M.PPN/HK/02/2021 tentang Penetapan perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi,” ucap Rifai.
Lanjut Rifai, terhitung SK Kepala Bappenas tersebut Pemerintah daerah Kabupaten Batanghari langsung menikdaklanjuti dengan pernyataan komitmen pelaksanaan percepatan penurunan stunting pada bulan Juni 2021 serta ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati Batanghari Nomor 7 Tahun 2021 tentang Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Batanghari dan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 503 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Batanghari termasuk SK Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat Kecamatan, tingkat Desa/Kelurahan serta Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 113 Tahun 2024 Tentang Penetapan Desa/Kelurahan lokasi Prioritas Percepatan Penurunan dan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 114 Tahun 2024 tentang Pencegahan Stunting Kabupaten Batanghari Tahun 2024.
Kemudian, dengan terbitnya peraturan BKKBN RI nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021-2024, yang merupakan pedoman turunan dari Perpres nomor 72 tahun 2021, dan telah terbentuknya keanggotaan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Batanghari, tujuan dari rembuk stunting hari ini adalah agar terbentuknya komitmen bersama dan terjalinnya koordinasi antara stakeholder terkait, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Batanghari, serta adanya pemahaman yang sama mendukung pencegahan dan penanggulangan stunting yang difokuskan terhadap 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan (HPK) dan bayi baru lahir dengan intervensi spesifik dan intervensi sensitif dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Batanghari.
“Stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan anak yang terhambat, namun juga berkaitan dengan perkembanganan otak yang kurang maksimal hal ini menyebabkan kemampuan mental dan belajar dibawah rata-rata, bisa berakibat prestasi belajar yang buruk. Dan kunci pencegahan stunting adalah di seribu hari pertama kehidupan (HPK) sehingga perhatian kepada ibu hamil serta balita di bawah umur dua tahun (baduta) perlu kita upayakan, serta intervensi remaja putri dan calon pengantin untuk menciptakan generasi yang cerdas, sehat dan berprestasi,” ucap Rifai.
Intervensi stunting tidak hanya dilakukan oleh kesehatan saja, tingkat keberhasilan program penurunan stunting sangat dipengaruhi sektor non kesehatan dengan proposi dukungan mencapai 70 persen, untuk itu perlu dilakukan melalui pendekatan multi sektor dan multi pihak melalui pentahelix yaitu menyediakan platform kerjasama antara pemerintah dan unsur pemangku kepentingan (dunia usaha seperti program BAAS, perguruan tinggi, masyarakat dan media).
Adapun dukungan daerah dalam upaya penurunan stunting diantaranya pembangunan sanitasi, air bersih, pembangunan infrastruktur, BPJS Kesehatan, penyediaan pangan aman yang bergizi, penberdayaan masyarakat dan Motivator Tangguh tiap Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Batanghari dalam meningkatkan pemahaman pencegahan, kepedulian dan peran pencegahan stunting Rembuk stunting tingkat Kabupaten Batanghari pada tahun 2024 ini, adalah merupakan rangkaian puncak dari rangkaian rembuk stunting yang dimulai dari rembuk stunting tingkat desa hingga renbuk stunting tingkat kecamatan, sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala BKKBN nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021- 2024.
Mengingat pentingnya agenda pertemuan pada hari ini, masalah gizi menjadi prioritas yang tidak bisa kita abaikan, pemerintah daerah tetap berkewajiban untuk menjamin kecukupan gizi masyarakat, Bupati meminta seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait untuk dapat melakukan inovasi-inovasi dengan menggunakan kearifan lokal agar upaya pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi ibu hamil dan anak balita agar terpenuhi, dan Kabupaten Batanghari dapat bebas dari kasus stunting dan tentunya berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
Selaku Ketua Pengarah TPPS Kabupaten Batanghari, melalui Rifai, Bupati Batanghari meminta kepada perangkat daerah dan seluruh stakeholder untuk segera melakukan :
1. Langkah-langkah strategis, baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif, melalui program dan kegiatan yang telah ada. Intervensi harus berdasarkan faktor-faktor determinan penyebab kasus stunting baik itu keluarga beresiko stunting (KRS) dan kasus balita stunting berdasarkan data EPPGM Tahun 2023;
2. Segera melakukan gebyar penimbangan balita, sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan pendataan stunting (EPPBGM), sebagai basis data intervensi program penurunan stunting;
3. Optimalisasi peran Desa, baik melalui regulasi dan dukungan penganggaran, termasuk di dalamnya evaluasi dan monitoring terhadap penggunaan dana desa, spesifik percepatan penurunan stunting, di 110 Desa dalam Kabupaten Batanghari dengan perangkat daerah pengampu;
4. Sinergitas program-program inovasi daerah, baik itu Program Dokter Tangguh, Motivator Tangguh, Penyuluh Tangguh, Rumah Bunda, dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting Kabupaten Batanghari;
5. Terkait dengan kompleksitas intervensi program percepatan penurunan stunting, tidak dapat hanya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari. Oleh karena itu, melalui pemangku kepentingan (dunia usaha) bersinergi dengan berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting Kabupaten Batanghari;
6. Lakukan aksi-aksi yang sistematis dan konvergensi, baik itu, terkait pelaporan dan publikasi capaian aksi percepatan penurunan stunting Kabupaten Batanghari.
Terakhir dikatakan Rifai, mewakili Kepala Daerah, dia mengucapkan terima kasih kepada Baznas Kabupaten Batanghari, Tanoto Foundatioan, Perusahaan-Perusahan yang telah menjadi Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) pada tahun 2023 yang lalu, semoga akan ada lebih banyak lagi, perusahaan-perusahaan yang akan berkontribusi, dalam intervensi spesifik dan intervensi sensitif.
“Semoga ALLAH SWT, Tuhan yang Maha Esa, akan mencatat seluruh kontribusi Bapak dan Ibu sekalian, sebagai amal ibadah.” ungkapnya. (*)