NEWSINFO.ID, TANAH DATAR – Sebanyak 27 kilogram ganja yang menjadi barang bukti hasil penangkapan tiga pelaku pengedar narkoba di daerah Ombilin, Kecamatan Rambatan, resmi dimusnahkan di halaman Mapolres Tanah Datar, Jumat (5/12/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, dan turut disaksikan Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD Anton Yondra, perwakilan Kejaksaan Negeri Batusangkar, Kasat Narkoba, Ketua LKAAM, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa Tanah Datar kini bukan hanya daerah perlintasan dan destinasi wisata, namun telah menjadi sasaran peredaran narkoba. Karena itu, seluruh unsur pemerintah dan masyarakat harus bersikap tegas dalam memerangi kejahatan tersebut.

“Kita semua harus sepakat memerangi narkoba. Tanah Datar bukan lagi sekadar perlintasan, tetapi sudah menjadi tempat para pengedar beroperasi. Kita harus selalu siap dan waspada,” tegas Kapolres.

AKBP Nur Ichsan juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanah Datar bersama seluruh stakeholder dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami bersama seluruh unsur terkait bersatu memerangi segala bentuk kejahatan, termasuk narkoba. Barang bukti yang berhasil ditangkap beberapa hari lalu oleh Satres Narkoba di Kecamatan Rambatan hari ini kita musnahkan,” tutupnya.

Sumber: Mattanews.co

By Redaksi