NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari musnahkan barang bukti tahun 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (16/03/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Batang Hari, Jalan Jendral Sudirman dihadiri Kajari Batang Hari M. Zubair, Kapolres AKBP Bambang Purwanto, Asisten III Setda Batang Hari Asri Yonalsyah mewakili Bupati, Sekwan M. Ali AB, Kepala Satpol-PP Adnan, Kepala BNN, Kalapas Muara Bulian, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Danramil.
Bupati Batang Hari yang diwakili Asisten III Sekretariat Daerah, Asri Yonalsyah dalam sambutannya mengatakan, rasa hormat dan wujud tentang pemusnahan barang bukti juga merupakan sebuah bukti upaya penegakan hukum sudah dilaksanakan.
“Informasi terakhir dari pak Kajari itu betul-betul agak mendesak perhatian kita, mohon izin nanti kami juga akan mencoba mendalami karena Batang Hari saat ini mendoring menjadi kabupaten layak anak. Angka itu juga akan menjadi catatan kita, kedepan nanti bagaimana proses perkembangannya,” ujarnya.
Beberapa upaya sedang dilakukan salah satunya, mencoba inovasi, mendorong, pihaknya juga masih mempelajari, salah satunya WC di sekolah itu harus didepan, tidak dibelakang.
“Karena kita tidak mau ada intimidasi terjadi di sekolah-sekolah terhadap siswa-siswi, kalau WC nya tidak terpantau. Ini juga salah satu yang sedang coba kita kembangkan,” tukasnya.
Mewakili Bupati, Asri sangat mengapresiasi, mendukung penegakkan hukum yang terjadi di Batang Hari. Tentunya dengan kapasitas, kemampuan, keadaan yang dimiliki. Dukungan moral sesuai dengan apa yang menjadi stigma di Kabupaten Batang Hari, yaitu ‘Sinergitas dalam pembangunan Batang Hari’.
“Kita selalu mendorong dan menjadi bagian terbesar dalam upaya penegakkan hukum dan penegakkan keadilan di Kabupaten Batang Hari,” ujarnya.
Asri juga memaparkan pada proses pemusnahan ini, pihak pemerintah daerah akan mendorong kerjasama pihak terkait dalam upaya penegakkan hukum. Seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui, Satuan Polisi Pamong Praja.
“Komunikasi koordinasi tentunya akan kita dorong bersama,” ungkapnya
Adapun barang bukti pelaksanaan pemusnahan, barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yakni.
1. 30 (tiga puluh) Perkara Tindak Pidana Narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa: Narkotika Golongan I Bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 102,347 gram (seratus dua koma tiga ratus empat puluh tujuh gram). Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 33,80 gram (tiga puluh tiga koma delapan puluh gram).
2. 14 (empat belas) perkara legal driling (Tindak Pidana Migas), yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana ilegal driling. dengan barang bukti berupa 12 (dua belas) unit canting, 13 (tiga belas) buah rolling tali tambang, 14 (empat belas) buah katrol, 1 (satu) buah baskom, 3 (tiga) unit sepedea motor, dan 1 (satu) buah corong.
3. 1 (satu) perkara Tindak Pidana Kesehatan, dengan barang bukti berupa : 136 (seratus tiga puluh enam) macam obat-obatan.
4. 5 (lima) perkara Tindak Pidana Pencurian, dengan barang bukti berupa : pahat, linggis,egrek dan Keranjang.
5. 1 (satu) perkara Tindak Pidana Perjudian, dengan barang bukti berupa : 27 (dua puluh tujuh) buah batu domino, buku, dan pena.
6. 3 (tiga) perkara Tindak Pidana Pembunuhan, dengan barang bukti berupa : pisau, baju, celana, dan tikar.
7. A4 (satu) perkara Tindak Pidana uu darurat no 12 th 1951, dengan barang bukti berupa : pisau dan baju. (Red).