NEWSINFO.ID, PALEMBANG – Seorang perempuan berinisial JJ (21), yang diketahui merupakan karyawan restoran mewah (Japanese BBQ Restaurant) di Palembang Indah Mall, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang mahasiswa Palembang berinisial RZ pada 6 Februari 2026.

Dalam laporan yang diterima penyidik, RZ mengungkap serangkaian dugaan kekerasan fisik dan tekanan psikologis yang dialaminya selama berinteraksi dengan JJ. Peristiwa paling serius, menurut pengakuan korban, terjadi saat JJ diduga menyerang menggunakan benda tajam yang diarahkan ke bagian wajah.

Beruntung, korban sempat melakukan refleks perlindungan diri sehingga serangan tersebut mengenai lengan dan tangan. Akibatnya, RZ mengalami luka tusuk dan luka robek yang disebut meninggalkan bekas permanen.

“Serangan itu bukan hanya sekali. Saya mengalami kekerasan berulang,” ujar RZ saat dikonfirmasi Minggu tanggal 8 Februari 2026.

Selain insiden penusukan, RZ juga mengaku kerap mengalami tindakan kekerasan lain, seperti cakaran, pukulan, dan tamparan. Ia menyebut kondisi tersebut membuatnya berada dalam tekanan psikologis berkepanjangan.

Korban menggambarkan terlapor sebagai pribadi yang emosinya mudah meledak dan hilang kontrol. Situasi tersebut, menurut RZ, membuat setiap pertemuan dipenuhi rasa takut dan ketidakpastian.

Tak hanya kekerasan fisik, laporan juga memuat dugaan pelanggaran privasi yang dilakukan oleh JJ. RZ saat dikonfirmasi mengklaim bahwa terlapor kerap mendatangi rumahnya tanpa izin, bahkan terlapor sudah beberapa kali membobol rumah pada malam hari.

“Rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi sumber ketakutan,” kata RZ.

RZ juga menduga perilaku agresif terlapor telah diketahui oleh pihak keluarga JJ. Namun, menurutnya, tidak adanya pembinaan atau pengawasan yang memadai membuat perilaku tersebut terus berulang hingga berujung pada dugaan tindak pidana.

Saat ini, laporan korban telah diterima dan diregister nomor LP/B/196/II/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 06 Februari 2026 oleh SPKT Polda Sumatera Selatan. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sumber: Mattanews.co

By Redaksi