NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Berkaitan dengan adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Batanghari yang menunda pembayaran sebesar Rp. 24.998.587.591 atas pelaksanaan kegiatan fisik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), jadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Fraksi Golkar pada saat Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023.

“Yang sudah diselesaikan berkenaan menjadi catatan penting DPRD Kabupaten Batanghari, agar pemerintah daerah mencari solusi terbaik dan segera menuntaskannya sesuai peraturan perundang-undangan agar kedepannya persoalan ini tidak terulang lagi,” ucap Sirojudin.

Tak hanya itu saja, untuk memperlancar arus lalulintas tidak hanya sangat menghadapi arus mudik dan arus balik hari raya Idulfitri 1445 Hijriyah, tapi DPRD Batanghari juga mengingatkan agar Dinas PUTR Kabupaten Batanghari terus memaksimalkan koordinasi dengan PUPR Provinsi Jambi guna menangani ruas jalan agar arus lalulintas tetap lancar meskipun pada hari biasa.

“DPRD Batanghari mendesak pemerintah daerah melalui Dinas PUTR Kabupaten Batanghari untuk memaksimalkan koordinasi dan membangun komunikasi dengan pihak BPJN IV Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk segera menangani jalan nasional dan provinsi yang rusak secara permanen, tidak hanya sifat sementara khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Batanghari,” pinta DPRD Batanghari.

Sirojudin juga mengatakan bahwa DPRD Batanghari mendorong pemda melalui Dinas PUTR Kabupaten Batanghari untuk memaksimalkan pencapaian realisasi PAD, dimana tahun 2023 yang diberikan target oleh pemerintah daerah sebesar Rp. 1.305.071.840 hanya terealisasi sebesar 55,89% atau Rp. 729.383.000.

“Hal yang sama juga terjadi pada tahun 2022, capaian target tidak terwujud selain optimalisasi juga perlu kita kasih program dalam upaya peningkatan PAD seiring dengan ditetapkan nya Perda Kabupaten Batanghari nomor I tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah,” terang Siroj.

Sirojudin menerangkan, terhadap belasan kegiatan fisik yang telah ditetapkan menjadi progam dan kegiatan Dinas PUTR Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2023, namun tidak dapat dilaksanakan.

“DPRD Batanghari meminta Dinas PUTR agar melakukan perencanaan matang dalam penyusunan program atau kegiatan dan problematika seperti ini, menjadi bahan evaluasi agar permasalahan ini kedepannya tidak terulang lagi,” katanya.

DPRD Kabupaten Batanghari mengingatkan, perencanaan pembangunan gedung Islamic Center Kabupaten Batanghari yang menelan anggaran puluhan milyar agar betul-betul dilaksanakan secara program dan terencana sesuai peraturan perundang-undangan agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan umum.

Siroj Kembali menerangkan, penyusunan dokumen dan revisi perencanaan daerah tentang perencanaan tata ruang wilayah daerah Kabupaten Batanghari yang saat ini sedang berproses, agar pemerintah daerah khususnya melalui Dinas PUTR Kabupaten Batanghari berhati-hati dan selalu membangun koordinasi antara pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Pemerintah provinsi Jambi, lembaga atau OPD terkait termasuk bersinergi dengan DPRD Kabupaten Batanghari agar dalam penyusunan dokumen tersebut sesuai mekanisme dan tahapan peraturan perundang-undangan sehingga dikemudian hari tidak menyisakan permasalahan hukum,” ungkapnya. (*)

By Redaksi