NEWSINFO.ID, SERDANG BEDAGAI – Muhammad Dani alias Andong (24), warga Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdamg Bedagai (Sergai) diamankan oleh petugas Polsek Tanjung Beringin dikarenakan mencuri Kepting Bakau.

Penangkapan dilakukan di rumah adiknya setelah aksinya mencuri Kepiting Bakau terekam kamera CCTV milik warga. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 05.10 WIB di kolam Kepiting yang terletak di belakang rumah korban.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Edy Syahputra, dengan nomor laporan LP/B/21/IV/2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 4 April 2025,” kata PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Minggu (6/4/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari warga, pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian berhasil diamankan pada hari yang sama.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua karung goni plastik berisi 88 ekor Kepiting Bakau dengan berat total sekitar 18 kilogram. Sementara untuk kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp5 juta.

“Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tanjung Beringin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Iptu Zulfan.

Sumber: Mattanews.co

By Redaksi