NEWSINFO.ID, BATANGHARI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batanghari Tahun 2025–2045, pada Rabu (5/6/2025) di Gedung DPRD Batanghari.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batanghari dan dihadiri oleh para Wakil Ketua, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, kepala desa, serta tamu undangan lainnya. Hadir pula Wakil Bupati Batanghari, Bakhtiar, yang mewakili Bupati dalam penyampaian nota pengantar tersebut.

Dalam nota pengantar yang dibacakan Wakil Bupati atas nama Bupati Mhd. Fadhil Arief, dijelaskan bahwa revisi RTRW ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai peraturan pelaksanaannya.

“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batanghari mempunyai peran penting dalam pembangunan wilayah yang juga merupakan instrumen dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah Kabupaten dalam upaya mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah,” ucap Wabup Bakhtiar.

Disampaikan pula bahwa kebijakan penataan ruang ke depan mencakup penguatan kawasan budidaya, pemantapan sistem permukiman, pembangunan infrastruktur, penguatan kawasan lindung, serta peningkatan iklim investasi.

Revisi RTRW ini juga memperhatikan sektor-sektor unggulan seperti pertanian, kehutanan, perikanan, industri, pariwisata, hingga transportasi dan pertahanan.

Dalam pidato itu, Bupati melalui Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang telah terjalin, serta berharap agar Ranperda RTRW ini dapat segera dibahas dan disahkan tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.

By Redaksi