NEWSINFO.ID, JAKARTA – Bersama 26 Kepala Daerah, Bupati Batanghari menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (24/06/2024).
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar.
Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Beberapa dari kabupaten kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah sedang membahas 26 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten/kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.
Ia menyebutkan, catatan pemerintah terhadap 26 RUU kabupaten/kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Sedangkan catatan kedua, pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini diluar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang.
“Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar nantinya 26 RUU kabupaten kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama,” kata Syamsurizal dalam Rapat Panitia Kerja dengan Bupati dan Wali Kota dari 26 Daerah dan Pemerintah.
Sementara itu Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menyampaikan ucapan terimakasih, karena Batanghari menjadi bagian dari 26 Daerah yang pada hari ini dilaksanakan pembahasannya.
“Saya sengaja pilih penerbangan pertama demi untuk mengikuti kegiatan ini. Saya memberi apresiasi bahwa tim ahli DPR-RI sudah datang ke Batanghari untuk melakukan inventarisasi terhadap masalah dari RUU ini,” ujar Fadhil.
Fadhil menegaskan bahwa, penulisan Batanghari itu terpisah, Batang (spasi) Hari tetap sebagaimana UU No 12 tahun 1956. Selain itu ia (Fadhil-red) juga menjelaskan di Provinsi Jambi itu selain Batanghari, ada Batang Tebo, Batang Merangin, Batang Bungo, Batang Asai, yang mana Batang itu artinya Sungai. Pada Pasal 5 ayat 1 RUB ada satu Potensi di Batanghari, Batanghari merupakan daerah Pertanian sekaligus Peternakan. Dan yang ditakutkan kalau penulisannya tidak benar, maka RPJMD Batanghari salah nantinya sehingga tidak linear dengan Potensi Kabupaten Batanghari.
“Ada satu hal yang menjadi permasalahan sebagai infomasi dan masukan saja. Batanghari ini sudah dua kali di mekarkan, dulu Batanghari di mekarkan dan di bagi ke Kabupaten Tanjung Jabung namanya pada saat itu. Kemudian di tahun 1999 di mekarkan lagi kabupaten Batanghari menjadi Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi,” tutur Fadhil.
“Sebelum mengikuti pilkada tahun 2020 saya adalah Sekda Kabupaten Muaro Jambi yang mana pemekarannya Kabupaten Batanghari. Pembahasan tentang Batas wilayah di Batanghari ini 3 segmen sudah selesai,” ungkapnya. (*)