NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Oknum pejabat santai di Klub malam pada ** Agustus 2022 di Jakarta, ternyata sedang dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Saat ditelusuri oleh Newsinfo, dari rincian poto yang didapat, memang dirinya tidak berada pada jam kedinasan, namun memang pada tanggal tersebut dirinya sedang berdinas luar. Oknum pejabat tersebut sempat menceritakan sekilas keberadaan dirinya, di group OPD tempat dirinya bertugas.
“Pp jumpa kawan lama ngajak dugem and enjoi…😀😀😇😇,” tulis Oknum pejabat pada ** Agustus 2022, pukul 21.42.
Beberapa menit kemudian, oknum pejabat sempat mengirim empat pesan kedalam group OPD tempat ia berdinas pukul 21.48 dan kemudian dihapus kembali.
Diberitakan sebelumnya ‘Foto Oknum Pejabat Batang Hari Lagi Santai di Klub Malam Agustus 2022’. Foto Oknum Pejabat Batang Hari diduga sedang berada di Klub malam, terlihat santai.
Berdasarkan titik koordinat salah satu foto yang didapat oleh Newsinfo, dari rincian foto, pejabat tersebut sedang berada di Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Waktu ** Agustus 2022, 21.49.43.
Selanjutnya, adapun foto berdimensi 4660 x 2926 Piksel, ukuran 1,1 MB, menggunakan perangkat OPPO Reno5 5G, ISO (ISO adalah istilah dalam fotografi yang digunakan untuk mengukur tingkat sensitifitas sensor terhadap cahaya) 17*56.
Terlihat dalam beberapa foto suasana klub malam, pejabat sedang ditemani seorang pria berbaju putih lengan panjang, bertopi merah dengan tas sandang melintang didepan dada, sementara pejabat tersebut sedang memainkan ponselnya.
Kemudian dari salah satu foto dokumentasi, suana klub malam dengan gemerlap lampu kerlap kerlip dan ‘Disc Jockey’ sedang memegang alat musik.
Ada juga terlihat foto minuman dimeja oknum pejabat tersebut. Tidak hanya itu, meskipun samar, dari foto lain terlihat dirinya (oknum pejabat) juga dekat dengan seorang wanita.
Sementara itu, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari M. Azan saat dikonfirmasi mengatakan akan menghukum jika kedapatan PNS melanggar aturan, namun tentunya dengan pembuktian.
“Buktikan saja, kita hukum sesuai PP 53,” tegas Azan, pada beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi.
Saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pengaturan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021. (Red).