NEWSINFO.ID, BATANG HARI – Pagi ini, Senin 13 Februari 2023. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, BNNK Batang Hari, Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kalapas IIB Muara Bulian, perwakilan jajaran Kepala Desa dan Kelurahan melakukan penandatanganan kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Penandatanganan dan pengikraran pemberantasa Narkoba antara pejabat Pemerintah Daerah dan Desa terkait dalam Kabupaten Batang Hari dengan BNNP dan BNNK berlangsung di Halaman Upacara Kantor Bupati Batang Hari, Jalan Jendral Sudirman, Muara Bulian.
Adapun Ikrar Desa Bersinar menuju Batang Hari Tangguh dan Batang Hari Bersinar yang dibacakan ialah.
Deklarasi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dan Kepala Desa Lurah se Kabupaten Batang hari ‘perang melawan narkoba’
Kami seluruh aparatur desa se-Kabupaten Batang Hari dan Kepala Desa Lurah se-Kabupaten Batang Hari menyadari bahwa narkoba merusak generasi bangsa oleh karena itu kami berjanji dan berikrar.
- Menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
- Menyatakan perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di manapun berada
- Mendukung sepenuhnya kebijakan BNN kabupaten Batang hari dalam mencegah memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
- Menyadari bahwa untuk mewujudkan batang Hari bersih narkoba adalah merupakan tanggung jawab bersama
- Mengerahkan segala kemampuan bersama-sama untuk melawan peredaran narkoba yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bangsa.
Pembacaan ikrar yang dilakukan pejabat beberapa desa serta kelurahan tersebut langsung disaksikan Kepala BNNk Jambi, BNNK Batang Hari, Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala PN, Kalapas Muara Bulian dan pemangku jabatan lainnya dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Namun sayang, saat berjalannya Prosesi pengikraran tentang pemberantasan peredaran gelap narkoba, para peserta yang mengikuti dari aparatur pemerintahan desa hingga lurah ada yang terlihat tak serius.
Pasalnya berdasarkan pantauan di lokasi, ada beberapa peserta yang bermain gadget hingga merokok di saat pelaksanaan ikrar tersebut. (ONE).