Jambi – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi memenuhi undangan Lurah Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, untuk memberikan sosialisasi terkait ketentuan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta pidana pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di kantor Kelurahan Tanjung Pasir.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas I Jambi diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasi BKD) Nasrul, didampingi oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja BKD Ade Malneda, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jambi. Sosialisasi ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Sekretaris Lurah, para Ketua RT se-Kelurahan Tanjung Pasir, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM), serta masyarakat setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur kelurahan dan masyarakat mengenai kebijakan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, khususnya melalui penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP nasional yang baru, serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berkonflik dengan hukum sesuai UU SPPA. Materi disampaikan secara dialogis agar mudah dipahami dan relevan dengan kondisi sosial kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Kasi BKD Bapas Kelas I Jambi, Nasrul, dalam keterangannya menyampaikan bahwa peran masyarakat, khususnya Ketua RT dan tokoh adat, sangat penting dalam mendukung implementasi pidana alternatif tersebut. “Pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang menekankan aspek pembinaan, tanggung jawab sosial, dan pemulihan. Dukungan masyarakat menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan efektif dan diterima secara positif,” ujar Nasrul.
Ia juga menambahkan bahwa Bapas memiliki peran strategis dalam pendampingan, pengawasan, serta pembimbingan klien pemasyarakatan, termasuk anak yang berkonflik dengan hukum. “Kami berharap setelah sosialisasi ini, para Ketua RT dan masyarakat dapat memahami mekanisme serta tujuan pemidanaan alternatif, sehingga tidak lagi memandang pidana semata-mata sebagai hukuman, tetapi juga sebagai sarana perbaikan perilaku,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Tanjung Pasir, Sugeng Sunuaji, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi Bapas Kelas I Jambi. “Kami menyambut baik sosialisasi ini karena memberikan pemahaman baru bagi aparatur kelurahan dan masyarakat. Dengan mengetahui konsep pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, kami dapat ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial,” ungkap Sugeng Sunuaji. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bapas, pemerintah kelurahan, lembaga adat, dan masyarakat dalam mendukung penerapan KUHP baru dan UU SPPA secara efektif, adil, dan berkeadilan sosial di tingkat akar rumput.

