NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari melakukan sosialisasi sistem serta prosedur pengelolaan keuangan daerah kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran di 39 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Selasa (20/12/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bakeuda Batanghari, Jalan Jendral Sudirman, Muara Bulian.
Kepala Bakeuda Batanghari melalui Kasubid Penatausahaan Belanja Daerah Bidang Perbendaharaan Gunarto Forestyo mengatakan, PPK dan Bendahara Pengeluaran dari 39 SKPD tersebut menghadiri sosialisasi peraturan Bupati Batanghari nomor 81 Tahun 2021 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
“Dan Peraturan Bupati nomor 75 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.
Disebutkan Gunarto, bahwa Perbup tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diturunkan lagi dengan Permendagri no 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Didalam Permendagri nomor 77 dijelaskan bahwa, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan atau menyusun regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya Perbup yang mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Ia juga berharap, agar seluruh PPK dan Bendahara Pengeluaran SKPD untuk berkoordinasi ke Bakeuda Batanghari jika masih menemui kendala.
“Tidak menemui kendala dalam mensosialisasikan tadi, hanya beberapa pertanyaan saja,” ujarnya. (ONE).