NEWSINFO.ID, JAMBI – Usai dituntut oleh para Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Batang Hari, kali ini 7 terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Puskesmas Bungku an. Terdakwa Abu Tolib dkk lakukan pembelaan melalui para penasehat hukumnya dalam agenda sidang ‘Pledoi’.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jambi Kamis, (30/03/2023) dimulai pukul 15.27 WIB. Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, SH, MH, Hakim Anggota 1 Yofistian, SH, Hakim Anggota 2 Bernard, SH, Gloria, S.H (panitera pengganti) dan dihadiri penuntut umum pada Kejari Batang Hari Dian Maretta, SH. Sementara itu, para Terdakwa didampingi oleh para Penasehat Hukumnya.
Ini tujuh pembelaan, masing-masing para terdakwa melalui penasehat hukumnya. Penasehat Hukum terdakwa an. Abu Tolib memohon, agar majelis hakim memutuskan;
1. Menyatakan Terdakwa tidak berbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
2. Memulihkan nama baik harkat dan martabat Terdakwa Abu Tolib seperti dalam keadaan semula.
3. Menetapkan biaya perkara ditanggung oleh Negara. Dan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya,” kata penasehat hukum Abu Tolib.
Penasehat Hukum Terdakwa Delly Himawan memohon agar majelis hakim memutuskan;
1. Menyatakan TERDAKWA DELLY HIMAWAN tidak terbukti bersalah, serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menyatakan TERDAKWA DELLY HIMAWAN bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), atau setidak-tidaknya menyatakan TERDAKWA DELLY HIMAWAN lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
3. Menyatakan membebaskan TERDAKWA DELLY HIMAWAN dari membayar denda sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
4. Menyatakan membebaskan TERDAKWA DELLY HIMAWAN dari uang pengganti sebesar Rp 5.317.034.508.36 (lima milyar tiga ratus tujuh belas juta riga puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah);
5. Menyatakan bahwa bangunan Puskesmas Bungku Batang Hari layak untuk beroperasi sesuai Izin Sertifikat Layak Fungsi dan Persetujuan Bangunan Gedung yang telah dikeluarkan oleh Dinas PUPR dan DPMPTSP Kabupaten Batang Hari;
6. Memulihkan dan merehabilitasi nama TERDAKWA seperti semula; baik
7. Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain; Mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata penasehat hukum Delly Himawan.
Penasehat Hukum Terdakwa RUDY HARIANTO, ST, Bin SOETONO memohon agar majelis hakim memutuskan;
1. Menyatakan bahwa terdakwa RUDY HARIANTO, ST, Bin SOETONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan Primer Dan Subsider
2. Menyatakan terdakwa RUDY HARIANTO, ST, Bin SOETONO bebas dari segala tuntutan hukum dan atau lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
4. Memulihkan nama baik terdakwa RUDY HARIANTO, ST, Bin SOETONO seperti keadaan semula.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Penasehat Hukum Terdakwa Zuldistra Fauzi memohon agar majelis hakim dapat memutuskan;
1. Menyatakan bahwa terdakwa Zuldistra Fauzi Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan Primer Dan Subsider
2. Menyatakan terdakwa Zuldistra Fauzi bebas dari segala tuntutan hukum dan atau lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
4. Memulihkan nama baik terdakwa Zuldistra Fauzi seperti keadaan semula.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah nota pembelaan ini kami sampaikan, agar apapun hasil keputusan yang diberikan agar dapat dipertanggung jawabkan dunia akhirat dan semoga kita termasuk orang-orang yang selalu di beri petunjukNya agar kita termasuk orang yang selalu menegakkan kebenaran dan tidak termasuk sebagai bagian orang-orang yang Zholim lagi berkhianat,” kata penasehat hukum Zuldistra Fauzi.
Penasehat Hukum Terdakwa M. FAUZI memohon agar majelis hakim dapat memutuskan;
1. Menyatakan bahwa terdakwa M. FAUZI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan Primer dan Subsider
2. Menyatakan terdakwa M. FAUZI bebas dari segala tuntutan hukum atau lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
4. Memulihkan nama baik terdakwa M. FAUZI seperti keadaan semula.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah nota pembelaan ini kami sampaikan, agar apapun hasil keputusan yang diberikan agar dapat dipertanggung jawabkan dunia akhirat dan semoga kita termasuk orang-orang yang selalu diberi petunjukNya agar kita termasuk orang yang selalu menegakkan kebenaran dan tidak termasuk sebagai bagian orang-orang yang Zholim lagi berkhianat,” kata penasehat hukum M. Fauzi.
Penasehat Hukum Terdakwa Adil Ginting memohon agar majelis hakim dapat memutuskan;
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Adil Ginting Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwan Primer dan Subsider.
2. Menyatakan terdakwa Adil Ginting bebas dari segala tuntutan hukum dan atau lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.
4. Memulihkan nama baik terdakwa Adil Ginting seperti keadaan semula.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
“Demikianlah nota pembelaan ini kami sampaikan, agar apapun hasil keputusan yang diberikan agar dapat dipertanggung jawabkan dunia akhirat dan semoga kita termasuk orang-orang yang selalu diberi petunjukNya agar kita termasuk orang yang selalu menegakkan kebenaran dan tidak termasuk sebagai bagian orang-orang yang Zholim lagi berkhianat,” kata penasehat hukum Adil Ginting.
Penasehat Hukum Terdakwa dr. Hj. Elfi Yennie, MARS. Binti Boestami Manan memohon agar majelis hakim dapat memutuskan;
1. Menyatakan Terdakwa dr. Hj. Elfi Yennie, MARS. Binti Boestami Manan TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
2. Membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan Denda;
3. Membebaskan Terdakwa dr. Hj. Elfi Yennie, MARS. Binti Boestami Manan dari tahanan rumah;
4. Memulihkan hak Terdakwa dr. Hj. Elfi Yennie, MARS. Binti Boestami dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
“Namun, apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Kami memohon Putusan yang seadil-adilnya, demi tegaknya keadilan (ex aequo et bono ex merito justitae). Demikian PEMBELAAN ini Kami sampaikan, atas kebijakan Majelis Hakim Kami ucapkan terima kasih dan dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kami akhiri PEMBELAAN ini dengan berkeyakinan Majelis Hakim yang adil dan bijaksana akan memberikan putusan seadil-adilnya dalam perkara ini,” kata penasehat hukum dr. Hj. Elfi Yennie.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batang Hari Aulia Rahman, SH mengatakan bahwa sidang selesai pukul 16.20 WIB.
“Sidang akan dibuka kembali pada hari Jum’at, 31 Maret 2023 dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum atas Pledoi para Terdakwa,” ujarnya. (Red).