NEWSINFO.ID, JAMBI – Diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak dibawah umur, seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Dirreskrimum Polda Jambi.
Dikutip dari kabarjambikito.id, aksi gila yang dilakukan seorang IRT berinisial NT terjadi di Kota Jambi, adapun korban diperkirakan berjumlah 11 anak dibawah umur.
Menurut Dirreskrimum Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, ibu ini akan diperiksa kejiwaannya pada Senin (6/1/2/2023).
“Kami telah mengagendakan pemeriksaan kepada tersangka terkait kejiwaan yang akan dijadwalkan pada Senin. Jika hasilnya sudah keluar pasti akan disampaikan ada indikasi apa dari tersangka melakukan pencabulan,” tutur Dirreskrimum Polda Jambi, Sabtu (4/1/2022).
Ia juga menyebutkan, PPA sudah menilai adanya ketidakmungkinan kelainan seksual dari pada terlapor atau tersangka ini.
Andri Ananta Yudistira menambahkan, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus membuka usaha rental PS yang sudah berjalan satu tahun.
Dari keterangan korban, NT membujuk anak lelaki untuk melayani nafsunya dan korban dipaksa menonton video asusila.
Untuk saat ini pihak Dirreskrimum Polda Jambi masih melakukan pencarian terhadap suami pelaku pencabulan anak ini, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun kurungan penjara