NEWSINFO.ID ,BATANGHARI – Polemik rencana eksekusi lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Batanghari kembali memanas. Kali ini, perhatian publik tertuju pada beredarnya video yang menampilkan pihak PT Berkat Sawit Utama (BSU) yang disebut menyampaikan kekhawatiran bahwa pelaksanaan eksekusi akan berdampak terhadap anak-anak sekolah maupun fasilitas pendidikan di kawasan tersebut.

Dalam video yang beredar, muncul narasi seolah-olah pelaksanaan eksekusi akan berujung pada penggusuran sekolah dan mengancam keberlangsungan pendidikan anak-anak. Bahkan, disebutkan adanya surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan terkait persoalan tersebut.

Narasi itu kemudian mendapat bantahan tegas dari Mangku Hukum Adat Marga Kubu Lalan Kelompok Depati Orik, Mahmud Irsyad. Ia menilai persoalan fasilitas pendidikan telah dibahas berulang kali dalam rangkaian rapat koordinasi dan mitigasi sebelum pelaksanaan eksekusi.

Menurut Mahmud, keberadaan fasilitas umum, termasuk sekolah, bukanlah sesuatu yang luput dari perhatian pihak pemohon eksekusi maupun aparat penegak hukum.

“Dalam beberapa rapat koordinasi sudah disampaikan bahwa di lokasi terdapat fasilitas umum, termasuk sekolah. Pihak pengadilan juga sudah menanyakan kepada kami bagaimana persoalan fasilitas umum tersebut. Kami sudah menjelaskan dengan terang dan tegas bahwa fasilitas pendidikan maupun fasilitas masyarakat lainnya tidak akan terganggu dalam pelaksanaan eksekusi,” tegas Mahmud.

Ia mengatakan, pihak pemohon eksekusi justru telah memikirkan keberlanjutan pendidikan anak-anak yang selama ini bersekolah di lokasi tersebut. Bahkan, kata dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengetahui mekanisme yang diperlukan agar proses pendidikan anak-anak tetap berjalan setelah pelaksanaan eksekusi.

“Kami sadar betul bahwa persoalan pendidikan ini sangat penting. Kami berasal dari masyarakat Suku Anak Dalam yang selama berpuluh-puluh tahun mengalami persoalan penguasaan dan penggusuran oleh pihak sebelumnya. Kami tidak ingin anak-anak kembali menjadi korban,” ujarnya.

Mahmud bahkan menyebut pihaknya siap memberikan solusi konkret terhadap keberadaan fasilitas pendidikan tersebut. Salah satunya dengan menghibahkan lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi sekolah kepada pemerintah agar keberlangsungan pendidikan dapat dijamin.

“Untuk pendidikan, kami siap memfasilitasi dan mengakomodir bagaimana mekanismenya ke depan. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan menanyakan apa saja yang diperlukan. Kalau memang dibutuhkan surat hibah untuk sekolah negeri tersebut, kami siap menghibahkan tanah yang digunakan untuk sekolah,” katanya.

Tidak hanya sekolah, fasilitas umum lainnya seperti rumah ibadah juga, menurut Mahmud, akan menjadi perhatian pihaknya. Ia menegaskan bahwa cita-cita masyarakat adat sejak dahulu adalah melihat kawasan tersebut berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama generasi penerus.

“Untuk fasilitas umum lainnya seperti masjid dan fasilitas masyarakat, kami juga siap memberikan dukungan. Ini merupakan cita-cita leluhur kami agar anak-anak mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan fasilitas umum bisa berkembang. Insyaallah semuanya akan kami fasilitasi,” tegasnya.

Mahmud menyayangkan munculnya video yang menurutnya membangun kesan bahwa pihak pemohon eksekusi tidak peduli terhadap dunia pendidikan dan akan menggusur sekolah. Ia menilai narasi tersebut tidak menggambarkan keseluruhan proses yang telah dibicarakan dalam berbagai rapat koordinasi.

“Dengan adanya video tersebut seolah-olah kami yang menzalimi, seolah-olah kami tidak memikirkan pendidikan dan anak-anak. Padahal kami juga pihak yang selama berpuluh-puluh tahun mengalami persoalan di wilayah tersebut,” ujarnya.

Mahmud meminta semua pihak tidak menjadikan anak-anak dan dunia pendidikan sebagai bagian dari konflik kepentingan dalam perkara eksekusi. Menurutnya, jika terdapat keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi, seluruh pihak seharusnya menyampaikannya melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia, bukan dengan membangun ketakutan di tengah masyarakat.

“Kami mohon kepada pihak termohon eksekusi, khususnya PT BSU, jangan menggunakan anak-anak sekolah sebagai eksploitasi untuk kepentingan sepihak. Kalau kita berhadapan, mari berhadapan secara fair dan melalui hukum. Jangan eksploitasi anak-anak dan dunia pendidikan yang merupakan penerus bangsa,” tegas Mahmud.

Mahmud menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai tindakan menggusur seluruh bangunan dan fasilitas yang berada di kawasan tersebut tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat. Ia menyebut aspek kemanusiaan, pendidikan dan fasilitas umum telah menjadi bagian dari pembahasan sebelum eksekusi dilaksanakan.Karena itu, menurutnya, masyarakat tidak perlu dibenturkan dengan narasi bahwa pelaksanaan eksekusi otomatis berarti sekolah akan digusur atau anak-anak kehilangan tempat belajar.

“Tidak ada bahasa bahwa kami akan menggusur sekolah dan menghilangkan pendidikan anak-anak. Justru kami sudah menyiapkan langkah untuk memastikan pendidikan mereka tetap berjalan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum, tetapi kepentingan masyarakat dan anak-anak tetap kita perhatikan,” katanya.

Mahmud juga menegaskan pihaknya tidak ingin proses eksekusi menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, mereka berharap setelah proses hukum selesai, kawasan tersebut dapat ditata dan fasilitas masyarakat dapat dikembangkan secara lebih baik.

“Jadi jangan dibangun opini seolah-olah eksekusi ini berarti semua fasilitas masyarakat akan dihilangkan. Itu tidak benar menurut apa yang sudah kami sampaikan dalam rapat dan koordinasi. Untuk pendidikan dan fasilitas umum, kami justru siap membantu dan memfasilitasinya,” pungkasnya.

Polemik tersebut kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi terdapat putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi yang sedang dipersiapkan. Di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai dampak sosial terhadap masyarakat serta keberadaan fasilitas umum.

Karena itu, transparansi informasi menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada narasi sepihak. Terlebih, menyangkut anak-anak dan pendidikan yang seharusnya ditempatkan di luar tarik-menarik kepentingan dalam sengketa hukum.

By Redaksi