NEWSINFO.ID, MUSI BANYUASIN – Akibat beda pilihan politik saat Pilkades di Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Kades terpilih meminta agar dua orang karyawan yang bertugas sebagai security diputus kontrak oleh pihak Perusahaan DSSP Power Sumsel V.
Dilansir dari Bulian.id, media partner newsinfo. Pernyataan tersebut diucapkan oleh Kepala Desa Sindang Marga Terpilih, Yusman saat mengikuti mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan.
Awalnya, dua orang karyawan berinisial NP dan JN diputus kontrak oleh pihak perusahaan tanpa ada pemberitahuan atau peringatan dari awal. Pada Selasa (31/01/2023), mereka pun mendatangi perusahaan dan menanyakan apa alasan pemutusan kontrak tersebut.
“Kami menanyakan alasan pemberhentian tersebut, kebetulan Kades terpilih juga ikut dalam mediasi itu. Kalau Pak Willy (perwakilan perusahaan,Red) bilang harus melapor ke atasan dulu masalah complain kami ni,” ujar NP saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/02/2023).
Lanjut NP, selama mediasi, Kades terpilih menyinggung masalah beda pilihan saat pilkades serentak 2022 lalu. Karena Kades terpilih mau memasukkan beberapa orang pendukungnya di perusahaan DSSP Power Sumsel V.
“Kades ngomong nyo mau masukkan orang ke perusahaan tu, tapi karno dak ado penambahan karyawan, jadi kami yang harus dikeluarkan, di rekaman suara ni jelas dio ngomong macam itu,” ujarnya.
Berdasarkan bukti rekaman suara yang diberikan NP ke awak media, Kades Sindang Marga terpilih, Yusman menyebutkan bahwa kontrak dua orang tersebut memang sudah habis di akhir tahun. Sehingga tidak dilanjutkan lagi, dan ia meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan pergantian karyawan. Sebab ia mempunyai janji terhadap para pendukungnya yang harus dipenuhi.
“Aku tau macam mano kamu tu, aku galo yang masukkan kamu tu. Yang iyonyo ini imbas dari politik, jadi kalau kito belum tau tentang politik, jangan masuk politik. Politik ini kejam,” ujar Yusman.
“Nah inilah salah satu imbasnyo, dak tau mamang, keponakan dak tau anak buah, dak tau dulur, ini lah kejamnyo politik,” sambungnya.
Menurut Yusman, sebagai orang yang mempunyai jasa dalam memasukkan karyawan tersebut, ia berhak memutuskan dan meminta perushaan agar melakukan pergantian karyawan perusahaan tersebut.
“Sekarang ni aku banyak janji-janji dengan masyarakat yang bantu aku. Aku mohon dengan SIGAP (subcon PT DSSP Power Sumsel V) aku mau masukkan orang-orang aku. Kareno pihak perusahaan tidak melakukan penambahan karyawan. Jadi aku minta di rolling. Karno aku banyak utang politik,” ungkapnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba konfirmasi Willy selaku perwakilan perusahaan DSSP Power Sumsel V melalui via Whatsapp. Ia belum memberikan tanggapan terkait adanya dugaan intervensi dari pejabat Desa Sindang Marga. (TIM)