NEWSINFO.ID, BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang aman, profesional, dan akuntabel. Melalui Surat Edaran Nomor 500.12.6/4939/Diskominfo/2026, Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, secara resmi melarang penggunaan perangkat lunak ilegal atau bajakan di seluruh lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD Hamba, Kepala UPTD, hingga Lurah se-Kabupaten Batang Hari sebagai langkah strategis dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman serta terlindungi dari berbagai ancaman siber.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Muara Bulian pada 25 Mei 2026 itu, ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menginstal, mendistribusikan maupun menggunakan perangkat lunak dan aplikasi yang tidak memiliki lisensi resmi pada seluruh perangkat komputer dinas, baik PC, desktop maupun laptop.

Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Penggunaan perangkat lunak ilegal dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keamanan data pemerintah. Software bajakan rentan menjadi pintu masuk berbagai serangan siber seperti malware, ransomware hingga spyware yang dapat mengakibatkan kebocoran data sensitif, gangguan sistem pemerintahan, serta kerugian yang lebih luas bagi pelayanan publik.

Selain mengancam keamanan informasi, penggunaan aplikasi ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait hak kekayaan intelektual yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melakukan inventarisasi dan audit internal terhadap legalitas perangkat lunak yang digunakan pada masing-masing unit kerja. Seluruh aplikasi yang tidak memiliki lisensi resmi juga harus segera dihapus dari perangkat dinas.

Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika turut membuka ruang pendampingan teknis bagi perangkat daerah yang membutuhkan migrasi menuju aplikasi legal, termasuk pemanfaatan perangkat lunak berbasis Open Source yang sah dan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Diskominfo Batang Hari juga akan melakukan monitoring dan verifikasi secara berkala terhadap kepatuhan penggunaan perangkat lunak resmi di setiap instansi pemerintah. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bagian dari penilaian Indeks Keamanan Informasi daerah.

Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam membangun budaya kerja digital yang taat hukum, aman, serta berorientasi pada perlindungan data dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari diharapkan dapat menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang legal, bertanggung jawab, dan mendukung terwujudnya transformasi digital pemerintahan yang modern serta terpercaya

By Redaksi