NEWSINFO.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) berupa penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Senin (9/2/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Hasilnya, pada Kamis (5/2/2026), petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar secara ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi terhadap para sopir serta kernet, diketahui BBM subsidi tersebut diangkut dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dengan tujuan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
“Solar subsidi ini diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI),” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Mayoritas terduga pelaku merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kendaraan jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi solar subsidi.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan, apalagi untuk mendukung aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin. Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polda Jambi,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan distribusi BBM ilegal. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Perkembangan lanjutan dari perkara ini akan disampaikan pada rilis berikutnya.
Sumber: mattanews.co

