NEWSINFO.ID, KAPUAS HULU  Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang diserahkan pada Selasa 16 Desember 2025, dalam rangkaian acara Penutupan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025.

Pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen dan konsistensi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau dalam membangun Zona Integritas serta melaksanakan Reformasi Birokrasi secara berkelanjutan.

Predikat WBK tersebut diperoleh setelah melalui tahapan evaluasi dan penilaian yang komprehensif terhadap kinerja satuan kerja, khususnya dalam aspek pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Capaian ini menjadi bentuk pengakuan atas upaya Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
transparan dan akuntabel.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau,Uray Aliandri menyampaikan, keberhasilan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran pegawai dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas.

“Penyerahan predikat WBK yang kami terima pada 16 Desember 2025 dalam acara Penutupan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 ini merupakan bukti nyata dari komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Uray kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Tak hanya itu, kata Uray capaian ini sekaligus menjadi tanggung jawab bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat

Lanjut kata Uray, dalam proses pembangunan Zona Integritas, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau telah melaksanakan berbagai langkah strategis yang mencakup enam area perubahan.

“Yaitu, manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” terang Uray.

Kemudian, seluruh area perubahan tersebut dilaksanakan secara terencana, terukur dan berkesinambungan. Berbagai upaya konkret telah dilakukan, antara lain penguatan standar operasional prosedur pelayanan, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan keimigrasian.

“Peningkatan efektivitas sistem pengaduan masyarakat, serta pelaksanaan pengawasan internal
secara konsisten,” ujar Uray.

Selain itu, pembinaan dan penguatan integritas pegawai terus dilaksanakan melalui sosialisasi, penanaman budaya kerja berintegritas, serta penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Seluruh layanan diselenggarakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari pungutan liar dan praktik gratifikasi,” ucap Uray.

Untuk itu, kedepan, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan
berkelanjutan guna mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi sekaligus mempersiapkan diri menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Dukungan dan partisipasi masyarakat diharapkan dapat terus memperkuat upaya tersebut demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

By Redaksi