NEWSINFO.ID, BATANG HARI – Pasutri tewas mengenaskan di kebun sawit Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, diduga masalah perselisihan lahan.
Sebelumnya, pada kamis 25 Desember 2025 telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang mengakibatkan dua orang Meninggal dunia yang berlokasi di RT.45 Dusun Tanjung Mandiri Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari.
Korban tindak pidana pembunuhan merupakan pasangan suami istri yakni (Suami) Erlances Pakpahan, laki-laki, 42 tahun, Tani, Kristen, Alamat RT.45 Dusun Tanjung Mandiri sedangkan Istri bernama Eva Sibatuara, Perempuan, 31 Tahun, Tani, Kristen, Alamat RT.45 Dusun Tanjung Mandiri.
Jasad korban Eva Sibatuara pertama kali ditemukan oleh saksi Mangatur Sitohang yang datang ke rumah korban (TKP) dengan maksud untuk bekerja. Setibanya di rumah korban, saksi melihat pintu depan dalam keadaan terbuka sedikit. Saksi kemudian duduk di kursi depan rumah dan memanggil korban dengan mengatakan “Laiii, Laiii”, namun tidak ada jawaban.
Karena tidak mendapat respons, saksi kemudian mendorong pintu dan masuk ke dalam rumah. Saksi terkejut melihat korban atas nama Eva Sibatuara sudah terkapar di dalam rumah. Setelah itu, saksi meninggalkan rumah dan menuju ke rumah keluarganya, Ari Nainggolan.
Dalam perjalanan, saksi bertemu dengan Sdr. Ari dan mengatakan “Ayoo kita lihat dulu, kakak sudah tergeletak” Kemudian saksi dan Sdr. Ari pergi menemui seorang Pendeta untuk mengajaknya ke TKP. Setibanya di TKP, saksi bersama Sdr. Ari membuka pintu depan dan masuk ke dalam rumah untuk melihat kondisi korban Eva Sibatuara.
Setelah itu, Sdr. Ari permisi untuk memanggil masyarakat Simpur, sementara saksi Mangatur pergi ke samping rumah dengan maksud membuka kandang ayam. Di sana, saksi terkejut melihat satu korban lainnya atas nama Erlances Pakpahan dalam keadaan terbaring kaku di belakang rumah, dengan luka di bagian leher.
Saksi kemudian segera menyampaikan informasi tersebut kepada warga Simpur dan melaporkannya ke Polsek Bajubang. Sekira pukul 13.30 WIB, personel dari Polsek Bajubang tiba di lokasi dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Bajubang membawa korban ke sungai Jerat untuk dijemput menggunakan ambulans. Kemudian sekitar pukul 16.40 WIB, ambulans tiba di Sungai Jerat dan membawa para korban ke Rumah Sakit Umum Hamba Muara Bulian untuk penanganan lebih lanjut.
Analisa Pihak Kepolisian
Dari fakta- fakta diatas, dapat dianalisa bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia yang merupakan pasangan suami istri. Kedua Kondisi Mayat ditemukan dalam keadaan luka berat berupa sayatan/tebasan benda tajam dibagian leher dan bagian tangan.
Lokasi rumah korban berada di daerah perkebunan jauh dari permukiman warga dan sulit di tempuh dengan kendaraan sehingga lambat diketahui oleh masyarakat sekitar dan memperlambat proses evakuasi mayat korban. Adanya informasi dari saksi Sdr. Sarsono Lumban Raja bahwa sebelum terjadinya peristiwa tersebut korban (Erlances Pakpahan) dan kakak korban (Tamado) terjadi perselisihan masalah lahan namun perlu dilakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Upaya yang telah dilakukan Pihak Kepolisian
Kapolsek Bajubang Beserta anggota dan Opsnal Sat Reskrim, Opsnal Sat Intelkam Polres Batang Hari telah mendatangi TKP, dan melakukan olah TKP, mencatat saksi-saksi, memasang Police Line, membawa korban ke Sungai Jerat untuk dijemput oleh ambulance.
Kapolsek Bajubang memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar TKP untuk tetap menjaga situasi agar tetap kondusif dan untuk memberikan informasi perkembangan sekecil apapun apabila ditemukan orang yang di curigai yang dapat membantu pengungkapan oleh pihak kepolisian.
Sementara Opsnal Sat Reskrim, Unit Indentifikasi Polres Batang Hari dan Banit Reskrim Polsek Bajubang telah melakukan olah TKP ulang dimana korban ditemukan. Sat Intelkam Polres Batang Hari telah melakukan pulbaket dan penggalangan terhadap Kepala Desa Bungku, Ketua RT.45, tokoh masyarakat Simpur, Tokoh Pemuda, Tokoh agama dan saksi-saksi untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif pasca peristiwa pembunuhan tersebut.
Rencana tindak lanjut
Melengkapi administrasi penyidikan. Memeriksa saksi-saksi untuk dilakukan pendalaman dalam mencari bukti petunjuk dan mengungkap pelaku dan motif pembunuhan tersebut.
Melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap kisaran suara di seputaran TKP Peristiwa tersebut. (One)