NEWSINFO.ID, JAMBI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi kembali membuahkan hasil. Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat peredaran sabu.

Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (19/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah kos bernama Goals Sport Galery yang terletak di Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Lokasi tersebut berada tepat di perbatasan wilayah hukum Polsek Jelutung dan Polsek Telanaipura, sehingga tim harus bergerak cepat dan cermat agar tidak kehilangan jejak para pelaku.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial F (20) sebagai pengedar, A (21), dan seorang perempuan berinisial S (21). Dari tangan mereka, polisi menemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital merek ACIS, satu kotak hitam berisi plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp260 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam menjelaskan, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa narkotika tersebut adalah milik F. Ia memperoleh barang haram itu dari seorang pria dengan sistem mapping atau tempel, yakni modus penitipan sabu di titik tertentu untuk diambil kurir.

“Pelaku mengaku sebagian sabu telah mereka konsumsi bersama, sementara sisanya akan diedarkan kembali. Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Jambi guna mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan pelaku F, diketahui barang haram tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Jambi oleh seorang pria berinisial MI.

“Dari dalam lapas, inisialnya MI. Sudah enam sampai tujuh kali transaksi. Barangnya sebagian dikonsumsi, sebagian dijual,” ungkap F di hadapan awak media.

Pengungkapan kasus ini semakin menegaskan bahwa jaringan narkotika tidak hanya menyasar wilayah luar, tetapi juga masih dikendalikan dari balik jeruji besi. Polsek Jelutung bersama Satres Narkoba Polresta Jambi berkomitmen untuk terus memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya.

Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat kepolisian di Kota Jambi tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram tersebut.

Sumber: Mattanews.co

By Redaksi