NEWSINFO.ID, SIDOARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika berupa ganja dengan total barang bukti 2,8 kg ganja setara dengan Rp 50 Juta.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Z. Rofiq mengungkapkan kasus ini bermula pada 15 Juli 2025 anggota satresnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus 2 orang yakni IRS (34) dan MAS (31) di Desa Entalsewu Kecamatan Buduran dan dari keduanya terungkap ketika ditemukan bukti ganja seberat 2,8 kg dalam konferensi pers pada Selasa (12/8/2025) di Mako Polresta Sidoarjo.
“Selanjutnya berhasil disita barang bukti satu buah Hp dan ganja bekisar 2,8 kg sehingga 2.793 jiwa bisa terselamatkan dari bahaya menggunakan narkoba maka kemudian dilakukan pengembangan,” ungkap wakapolresta Sidoarjo Polresta Sidoarjo.
“Kemudian dilakukan pengembangan pada 16 Juli 2025 dan berhasil menangkap pelaku lain DF (28) ditangkap di rumahnya Kelurahan Pucang Kecamatan Sidoarjo,” tandasnya.
Saat penggeledahan berhasil ditemukan tiga bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga ganja, masing-masing seberat 937 gram, 874 gram, dan 848 gram. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 2.659 gram ganja kering.
“Ia sebagai penitip ganja kepada IRS dan MAS, pengembangan terkait kasus tidak berhenti karena telah ditangkapnya tiga tersangka, tim terus melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap satu lagi tersangka DFW (26 th) pada 18 Juli 2025 di rumahnya di Kelurahan Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang dengan barang bukti gantian 0,59 gram yang mengambil ganja bersama satu orang lagi masih DPO di daerah Sawojajar,” terang Wakapolresta Sidoarjo.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Para pelaku ditindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga ancaman hukum pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Wakapolresta Sidoarjo.
Sumber: Mattanews.co