NEWSINFO.ID, PALEMBANG – Terbukti terjerat dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di jalan Mayor Ruslan kota Palembang, yang menjerat tiga terdakwa, akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara berbeda, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (7/8/2025).
Adapun ketiga orang terdakwa tersebut adalah, Harobin Mustofa mantan Sekda Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan BPN Palembang dan Usman Goni selaku kuasa penjual aset.
Saat pembacaan amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
“Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Harobin Mustofa dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan, terdakwa Yuherman dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan, untuk terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim di vonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan ,” tegas majelis hakim saat bacakan amar putusan.
Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, para terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Herobin Mustopa dan Yuherman dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, sementara itu untuk terdakwa Usman Goni dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sumber: Mattanews.co