NEWSINFO.ID PALEMBANG – Sedikitnya 1 Kilogram lebih sabu asal Malaysia yang dibawa Egal Saputra (48), gagal beredar di Kota Palembang. Tak urung, warga Komplek Permata Indralaya Blok 14 No 92, Dusun 1, Kelurahan Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel digelandang ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (30/7/2025).

Penangkapan tersangka berawal saat petugas memastikan informasi masyarakat, bahwa adanya kurir narkoba yang akan melintas dengan menggunakan kendaraan berciri-ciri tertentu. Keruan saja, ketika pelaku melintas di Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang pada Sabtu (26/7/2025) siang, didapati barang bukti sabu seberat 1.063 Gram tersimpan dalam tas hitam.

“Benar, tersangka kita ringkus di lokasi kejadian, setelah menindaklanjuti informasi masyarakat yang masuk ke kita. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket besar sabu seberat 1.063 gram, diduga berasal dari Malaysia, tersimpan dalam tas berwarna hitam,” papar Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditia Kurniawan dampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu dan Kanit 1, Ipda Eeng Saptahari saat press release.

Aditia menambahkan, selain 1.063 gram sabu, anggotanya juga menyita tas berwarna hitam, handphone dan sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan.

“Kita masih kembangkan terus kasusnya, mengingat ada pelaku lain yang masih kami buru, penyedia barang haram tersebut, IL (DPO),” tegasnya.

Lebih lanjut, Aditia menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU
No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal enam tahun, paling lama 20 tahun penjara,” urainya.

Aditia berharap kepada anggotanya, untuk tidak berhenti pada penangkapan kurir ini saja, akan tetapi juga melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sabu yang lebih besar lainnya.

Sementara, tersangka Egal Saputra, mengakui dirinya disuruh mengantarkan barang dengan upah Rp 5 juta.

“Barang itu rencananya akan saya antarkan ke Ilham, Desa Empat Petulai Sangku, Kabupaten Muara Enim Sumsel dan akan mendapatkan keuntungan Rp 5 juta,” pungkas tersangka, Egal Saputra.

Dalam hari yang sama, Satresnarkoba Polrestabes Palembang ini juga langsung memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 1.063 gram, yang dimiliki
tersangka Egal Saputra, dengan cara diblender dan dibuang dipembuangan akhir.

Sumber: mattanews.co

By Redaksi