NEWSINFO.ID, PALEMBANG – Massa yang tergabung dalam Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN), menuntut Kejati Muba untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI), ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) dan gedung Inspektorat Muba tahun 2019-2024, Sabtu (26/7/2025).
Selain itu, Ketua DPD LAN Muba, Fitriandi, menuntut Kajari Muba berperan aktif dan serius dalam mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muba, khususnya pengelolaan dana hibah.
“Kami mendesak Kajari Muba dan jajaran, agar memaparkan hasil pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Muba tahun anggara 2019-2024 secara komprehensif dan transparansi kepada masyarakat Muba,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga mendorong Kejari Muba untuk bekerja secara profesional, proporsional dan subjektif.
Di tempat terpisah, Tokoh Pemuda Muba, Ruli Ariansyah didampingi rekannya Marta Dinata mengatakan, pada 23 Juli kemarin, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejati Sumsel untuk mengambil alih penyelidikan kasus tersebut.
“Benar, kami sudah mengajukan permohonan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, terkait proses pemeriksaan dana hibah PMI kabupaten Musi Banyuasin agar proses pemeriksaannya diambil alih oleh Kejati Sumsel,” paparnya.
Dijelaskan Ruli, mengingat proses hukum yang sudah dilakukan Kejari Muba sebagaimana dalam surat jawabannya kepada pihaknya Surat No : B-1299/L.6.16/F.d1/07/2025 menyimpulkan terhadap perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Artinya diduga dianggap tidak ada pelanggaran hukum. Tentunya kami keberatan, karena tidak adanya transparansi atas kesimpulan yang disampaikan kepada kami sebagaimana dalam surat jawaban tersebut,” tutur Ruli.
Terlebih lagi, lanjut Ruli, Kejari Muba telah meminta Inspektorat Kabupaten Muba, untuk melakukan audit keuangan. Artinya, dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan pada PMI Kabupaten Muba tahun 2019-2024 telah masuk ke proses penyelidikan.
“Kenapa sekarang kejaksaan menyimpulkan hal yang sebaliknya. Padahal hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat terdapat sejumlah temuan. Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang diterapkan oleh Kejari Muba dalam memberikan kesimpulan sebagaimana balasan ke kami sehingga kedepannya dapat diterapkan dalam seluruh proses hukum tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Edo mengatakan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Muba sudah dilakukan pemeriksaan oleh auditor BPKP dan BPK Perwakikan Sumsel.
“Untuk temuan dari Inspektorar, BPKP dan BPK Sumsel sudah kami tindak lanjuti sebagai aparat penegak hukum. Tindak lanjutnya dalam perkara pada tahap penyelidikan dan pada tahap ini sudah kami sampaikan pada temuan yang menjadi temuan terhadap PMI periode 2019 hinga 2024 terdapat temuan yang harus dikembalikan oleh PMI Muba,” terangnya.
Edo menegaskan kepada pengunjuka rasa, terhadap temuan tersebut sudah dilakukan pengembalian ke khas daerah melalui Pemkab Muba.
“Pertama ada tidaknya kerugian negara sudah dikembalikan ke khas daerah. Yang kedua bahwa terkait penemuan dari BPKP dan BPK Sumsel dan Inspektorat bahwa tidak ditemukan adanya penggunaan dana pribadi terhadap pejabat-pejabat PMI itu sendiri,” urainya.
“Oleh arena itu, terhadap dua hal tersebut menjadi dasar pimpinan untuk perkara penangan PMI ini kami sementara perdalam lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber: mattanews.co