NEWSINFO.ID, BATANG HARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari resmi membentuk Panitia Khusus(Pansus) Perda RTRW Kabupaten Batanghari, 2025-2045. Pembentukan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) digelar Selasa Selasa (10/06/2025) lalu.
Pembentukan Pansus didasari atas amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk membentuk alat kelengkapan Dewan. masing masing fraksi DPRD Batang Hari mengutus anggota Pansus berjumlah 15 orang.
Setelah Pansus RTRW Batang Hari terbentuk masing masing anggota Pansus memilih Ketua Pansus dengan cara voting tertutup.
Dari dua kandidat yang diusung yakni Kms. Supriyadi dari Fraksi Demokrat Keadilan Sejahtera dan Amin Hudari dari Fraksi PPP. Hasil Voting tertutup itu menetapkan Kms. Supriyadi dipercaya oleh anggota untuk menjadi Ketua Pansus Ranperda RTRW Kabupaten Batang Hari.
Ketua Pansus Terpilih Supriyadi, ketika dikonfirmasi menuturkan bahwa Kabupaten Batanghari wajib untuk melakukan Revisi Perda No 16 Tahun 2013 tentang RTRW untuk dilakukan penyesuaian pasca ditetapkan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi.
“Perda 16 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Batang Hari wajib Untuk dilakukan Revisi setelah lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Setelah ditetapkan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi. Lebih tekhnis hal ini diatur dalam PP 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Tata Ruang. Kita Pansus RTRW Batanghari harus kejar tayang dalam Pembahasan untuk mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Supriyadi.
Lebih lanjut dijelaskan Politisi Partai Demokrat ini, tim Pansus RTRW Kabupaten Batanghari harus penuh kehati hatian dalam pembahasan substansi agar melahirkan Produk hukum yang akuntabel yang menjadi instrumen meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat bukan kepentingan tertentu.
“Fungsi Pansus RTRW dibentuk untuk membahas dan memberikan masukan terhadap Raperda RTRW sebelum ditetapkan menjadi Perda. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa RTRW yang akan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Supriyadi menyebutkan sebanyak 14 syarat yang akan diajukan ke kementerian untuk memperoleh persetujuan Substansi. Saat ini persyaratan tengah dilakukan Validasi.
“Untuk tahap awal beracara setelah terbentuknya Pansus RTRW kita akan melakukan rapat pendahuluan untuk pembahasan Substansi, yang telah disampaikan pihak eksekutif beberapa waktu lalu,” ungkapnya.