NEWSINFO.ID, BATANGHARI – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Batanghari menerima alokasi dana, yang bersumber dari Pinjaman Daerah (PinDa) kurang lebih Rp 15 Miliar. Dari nominal tersebut, Dinas Perkim membagi menjadi 48 paket pekerjaan jalan pemukiman/lingkungan, guna mendukung program kerja Bupati Batanghari.
Dari 48 proyek jalan tersebut, hingga saat ini, delapan diantaranya masih dalam proses pengerjaan atau lewat dari batas tanggal kontrak kerja. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Batanghari, A. Shomad, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi di ruang Kerjanya, Jalan Jendral Sudirman, Selasa (03/01/2023).
“40 paket pekerjaan sudah rampung 100 persen. Namun 8 paket lainnya masih dalam tahap pengerjaan, insyaallah akan selesai dalam minggu-minggu ini,” bebernya.
Batas tanggal kontrak kerja sendiri bervariasi, dari tanggal 25 Desember hingga 30 Desember 2022.
“Ketika mereka melewati batas tanggal kontrak, secara otomatis mereka akan dikenakan addendum (denda),” sebutnya.
Keterlambatan pengerjaan atas delapan paket proyek tersebut, disebabkan beberapa hal. Diantaranya keterlambatan tender, juga dampak dari kemacetan yang disebabkan oleh mobilisasi angkutan batubara.
“Lambatnya tender tidak bisa dijadikan faktor keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Karena ketika rekanan sepakat menandatangani kontrak berarti mereka menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Menurut Shomad, kemacetan ywng disebabkan batubara merupakan suatu kejadian diluar dugaan. Batching Plant atau Batching Plot tidak akan mampu bertahan jika terjebak kemacetan.
“Dari pada mereka rugi, baru jalan terjebak macet, akhirnya adukan semen mengeras di dalam batching plant/baching plot, jelas mobilnya dirugikan, justru jadi miliaran kerugian mereka,” sebut Shomad.
“Lagi pula dalam kontrak dibunyikan untuk menggunakan batching plant/batching plong. Kami tidak memberikan izin jika dilakukan secara manual, karena hasilnya akan beda,” timpalnya.
Untuk pengenaan denda kepada rekanan yang terlambat menyelesaikan pengerjaan tersebut, secara teknis dinas bisa langsung memotong pada saat proses pencairan berjalan.
“Ketika pihak ketiga akan mencairkan dana, addendum/denda bisa langsung kita potong dari SPM nya,” ungkapnya. (ONE).