NEWSINFO.ID, KOTAJAMBI – Team Reskrim Polsek Pasar Kota Jambi berhasil menangkap serta menahan dua pelaku Rahmat (pelaku penggelapan) dan Thoriq (penadah) atas laporan penggelapan mobil rental jenis Expander.

Penangkapan dua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka Rahmat, yang telah menggelapkan mobil rental Expander beberapa waktu lalu.

Kapolsek Pasar Akp Cahyo melalui Kanit Reskrim membenarkan atas penahanan terhadap kedua pelaku, berserta barang bukti 1 unit kendaraan roda empat jenis Expander yang merupakan mobil rental Hendra Guspinof (pelapor)

Penangkapan Thoriq di lakukan di Kabupaten Sarolangun.  Penangkapan Thoriq bermula informasi yang didapat korban dari grup atau rekan pelaku yaitu Ihsan di Polsek Jelutung. Ihsan mengatakan bahwa mobil sudah tidak dirental lagi, tapi telah dijual di Sarolangun.

“Dari informasi yang diperoleh, berangkatlah team kita ke Sarolangun. Dan dengan waktu 2 hari, team kita berhasil menangkap pelaku,” ujar Kanit Ipda Agus Singgih di Ruang Kerjanya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan pasal yang disangkakan.

“Pasal 372, 55, 56, dan 480 dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Team Reskrim Polsekta Pasar Kota Jambi berhasil membekuk salah satu Tersangka penggelapan beserta barang bukti satu unit mobil.

Kapolresta Jambi Kombespol. Eko Wahyudi menyampaikan kepada media melalui WhatsApp pribadinya pada hari Jum’at 24 Februari 2023,” Tersangka Rahmat Sugiarto (42) mantan ASN Kota Jambi berhasil kita amankan berserta satu unit mobil Exspander BH 1386 NK,” jelas Kapolresta Jambi Eko Wahyudi.

Dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp pribadinya, Kapolresta Jambi menjelaskan pada bulan Januari 2020 Tersangka Rahmat merental kendaraan mobil milik korban bernama Hendra Guspinof warga Jln. HP. Kusuma gang Murai 1 RT.45 Kelurahan Sei. Asam Kecamatan Pasar, Kota Jambi selama satu Tahun, namun setelah satu tahun kemudian (2021) Korban tidak mendapatkan uang rental mobilnya lagi.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek pasar guna pengusutan lebih lanjut.

“Korban di Tahun 2021 tidak mendapatkan uang jasa rental mobilnya dan terlapor tidak lagi membayar uang jasa rental mobilnya, setelah di cari-cari mobil tersebut tidak di temukan. Ternyata pada bulan Desember 2021 di kawasan Simpang Rimbo, sekira pukul 15.00 Wib. pelaku telah menjual mobil tersebut kepada seseorang yang bernama Torik Kurniawan seharga Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),” Ujar Eko.

Korban yang mengetahui bahwa mobilnya telah dijual oleh pelaku, langsung melaporkan ke pihak Polsekta Pasar dan Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan.

“Pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 Team Macan Polsekta Pasar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Singgih, mengetahui keberadaan tersangka, selanjutnya Team Macan Polsek Pasar langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku dibawa ke polsek Pasar guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya Eko.

Atas kejadian tersebut, terlapor dapat dikenakan pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dan atau 480 KUHP Penipuan Jo. Penggelapan dan atau Pertolongan jahat. (AHSI).

By Redaksi